Jan Hwa Diana Tersangka Penyembunyian 108 Ijazah – Polisi Beberkan Modus dan Dampaknya
![]() |
Foto: Izzatun Najibah/Kompas |
Republika Today – Setelah melalui penyidikan panjang, Jan Hwa Diana (45) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus penyembunyian 108 ijazah milik mantan karyawan perusahaan tempatnya bekerja. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kesulitan mengurus dokumen penting mereka.
Modus Penyembunyian Ijazah yang Terungkap
Menurut Kombes Pol. Arief Rachman, Kapolrestabes Surabaya, Diana diduga sengaja menyimpan ijazah asli mantan karyawan dengan berbagai alasan:
- Menahan dokumen sebagai "jaminan" setelah karyawan mengundurkan diri
- Memeras uang tebusan untuk pengembalian ijazah
- Menjual data pribadi ke pihak ketiga
"Kami telah mengamankan semua dokumen yang disembunyikan di rumah tersangka," tegas Arief dalam konferensi pers.
Kronologi Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan
Polisi mengungkapkan:
- 108 ijazah dari berbagai jenjang pendidikan (SMA hingga S2)
- 23 transkrip nilai yang belum dikembalikan
- Dokumen perjanjian kerja yang diduga dipalsukan
*"Korban terpaksa membayar Rp 2-5 juta per ijazah untuk mendapatkannya kembali,"* ungkap Briptu Rina, penyidik kasus ini.
Dampak pada Korban
Salah satu korban, Andika Pratama (28), mengaku kesulitan melamar kerja selama setahun karena ijazahnya ditahan:
"Saya tidak bisa melamar ke perusahaan lain tanpa ijazah asli. Ini sangat merugikan."
Pasal yang Dijeratkan
Jan Hwa Diana dijerat dengan:
- Pasal 372 KUHP (penggelapan)
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen)
- Pasal 32 UU Perlindungan Pekerja
"Kami juga mendalami apakah ada oknum lain yang terlibat," tambah Kombes Arief.
(ar/ar)
Post a Comment