SKANDAL PUNGUTAN LIAR! Ketua Kadin Cilegon Terjerat Kasus Pemalakan Pengusaha Lokal – Begini Modus Operasinya
![]() |
| Foto: Rasyid Ridho/Kompas |
Republika Today – Skandal pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia bisnis di Indonesia. Kali ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Ahmad Basuki (48), dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalakan terhadap pengusaha lokal.
Modus Pemalakan yang Terungkap
Berdasarkan laporan resmi Kepolisian Resor Cilegon, Basuki diduga meminta sejumlah uang secara paksa kepada pengusaha dengan ancaman:
Pemutusan hubungan kerja dengan mitra Kadin
Lambatnya proses perizinan usaha
Pemblacklistan dari proyek pemerintah
"Korban mengaku sudah memberikan total Rp 350 juta dalam 6 bulan terakhir," ungkap AKBP Rudi Hartono, Kasat Reskrim Polres Cilegon, dalam jumpa pers.
Reaksi Kadin Provinsi Banten
Menanggapi kasus ini, Kadin Banten langsung mengambil sikap tegas:
Memberhentikan sementara Ahmad Basuki dari jabatannya
Berkomitmen membersihkan organisasi dari praktik pungli
Membuka posko pengaduan bagi korban lain
"Kadin tidak akan tolerir tindakan yang merusak iklim usaha," tegas H. Taufik Nuriman, Ketua Umum Kadin Banten.
Daftar Tuntutan yang Diduga Dipaksakan
Beberapa pengusaha korban mengungkapkan pola pemalakan yang sistematis:
"Izin gangguan" dengan tarif Rp 50-100 juta
"Biaya percepatan" pengurusan NPWP Rp 30 juta
"Sumbangan wajib" untuk event Kadin Rp 20 juta/bulan
"Kalau tidak bayar, usaha kami bisa dihambat," tutur Bambang Sutrisno, pemilik pabrik pengolahan besi di Cilegon.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Polres Cilegon telah menetapkan Basuki sebagai tersangka dengan pasal:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 5 UU Perlindungan Usaha Mikro
"Kami dalami juga kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," tambah AKBP Hartono.
(ar/ar)

Post a Comment